Simak, 8 Hal Yang Membatalkan Puasa
ipnuippnumambak.or.id - Selama melaksanakan ibadah puasa ramadhan, selain memahami syarat dan rukun sebagai umat islam kita juga harus perlu mengetahui hal hal yang dapat membatalkan puasa. Hal tersebut penting agar ibadah puasa menjadi sempurna.
Dilansir dari NU Online Dijelaskan bahwa didalam kitab Fathul Qorib dijelaskan ada 8 perkara yang dapat membatalkan puasa yang perlu kita ketahui, diantaranya :
1. Masuknya sesuatu kedalam tubuh secara sengaja
Maksudnya ialah memasukan suatu benda atau ain baik berupa makanan, minuman atau benda lain kedalam salah satu lubang yang berpangkal pada organ bagian dalam (jauf) seperti mulut, telinga dan hidung, sehingga hal ini dapat membatalkan puasa.
2. Memasukan obat atau benda melalui salah satu dari dua jalan
Kemudian ketika seseorangan melakukan pengobatan dengan cara memasukkan benda melalui qubul atau dubur dapat membatalkan puasa. Pada kasus ini seperti memberikan pengobatan kepada pasien yang mengalami ambien atau orang yang sakir dipasakkan kateter urin.
3. Muntah dengan sengaja
Muntah scara sengaja masuk kedalam perkara yang dapat membatalkan puasa, namun jika seseorang muntah tanpa sengan atau tiba tiba muntah dan tidak ada muntahannya yang tertelan maka puasanya tetap dihukumi sah.
4. Melakukan hubungan intim dengan sengaja
Melakukan hubungan intim pada siang hari dibulan ramadhan dapat membatalkan puasa. Bagi seseorang yang melakukan hubungan intim dibulan ramadhan tidak hanya dihukumi batal puasanya saja, namu dikenakan denda atau kafarat yang harus ditunaikan.
Denda atau kafarat yang dikenakan bagi seseorang yang melakukan hubungan intim dibulan ramadhan ialah berupa puasa dua bulan berturut turur atau wajib memberi makanan pokok yang senilai satu mud (0,6 ons atau 3/4 liter) kepada 60 fakir miskin.
5. Keluar air mani karena bersentuhan kulit
Mengeluarkan air main karena sebab onanu atu bersentuhan dengan lawan jenis tanpa adanya hubungan seksual juga perkara yang dapat membatalkan puasa seseorang. Namun dapat berubah hukumnya menjadi tidak membatalkan puasa, jika air mani keluar karena mimpi basah.
6. Mengeluarkan darah haid atau nifas
Bagi wanita yang mengalami haid atau sedang masa nifas kemudian keluar darah maka puasanya menjadi batal sehingga wanita tersebut wajib untuk mengqadha puasanya dikemudian hari.
7. Mengalami gangguan jiwa atau gila
Seseorang yang sedang puasa tiba tiba mengalami gangguan jiwa atau gila, maka puasanya dihukumi batal.
8. keluar dari agama islam atau murtad
Kemudian jika seseorang yang sedang puasa melakukan hal hal yang bersifat mengingkari keesaan Allah swt atau mengingkari hukum syariat yang telah disepakati ulama berupa murtad maka hukum puasanya menjadi batal.
Demikian 8 hal yang dapat membatalkan puasa yang dikutip dari Kitab Fathul Qorib pada NU Online yang diakses pada tanggal 26 Maret 2023 pukul 08.44 WIB.
Selalu update info IPNU IPPNU terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari PR IPNU IPPNU Desa Mambak di kanal Website “ipnuippnumambak.or.id”. Klik https://www.ipnuippnumambak.or.id/ diweb browser. ( @edoferiirawan )
Posting Komentar untuk "Simak, 8 Hal Yang Membatalkan Puasa"